Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 187

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Agama dan Kepercayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 187 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id