Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan teknologi perdesaan. (2) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengelolaan teknologi perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 809 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id