Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 306

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 306 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id