Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 203

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi kebijakan politik; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda