Koreksi Pasal 203
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi kebijakan politik; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
