Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan wawasan kebangsaan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi wawasan kebangsaan.
Koreksi Anda