Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan wawasan kebangsaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi wawasan kebangsaan.
Koreksi Anda
