Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 634

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan perdagangan dan perindustrian ekonomi daerah yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan perdagangan dan perindustrian ekonomi daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 634 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id