Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 345

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya buatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 345 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id