Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan daerah dan kebijakan daerah serta fasilitasi penyusunan peraturan daerah.
Koreksi Anda
