Koreksi Pasal 454
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran;
c. penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus; dan
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah.
Koreksi Anda
