Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 302

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negera; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 302 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id