Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah di Provinsi Riau, lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Papua.
Koreksi Anda
