Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 947

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah, terdiri atas: a. Seksi Penyerasian Lembaga Internasional; dan b. Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 947 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id