Koreksi Pasal 947
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah, terdiri atas:
a. Seksi Penyerasian Lembaga Internasional; dan
b. Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta.
Koreksi Anda
