Koreksi Pasal 340
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan dan Pertanahan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam;
b. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan;
c. Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas;
d. Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus;
e. Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
