Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 340

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan dan Pertanahan, terdiri atas: a. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam; b. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan; c. Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas; d. Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus; e. Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda