Koreksi Pasal 431
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II, terdiri atas:
a. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/1;
b. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/2;
c. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/3;
d. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/4;
e. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/5; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
