Koreksi Pasal 145
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan.
(2) Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan.
Koreksi Anda
