Koreksi Pasal 194
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan masalah sosial kemasyarakatan.
Koreksi Anda
