Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pemberdayaan kapasitas kelembagaan serta fasilitasi dan evaluasi pembinaan dan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
