Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pemberdayaan kapasitas kelembagaan serta fasilitasi dan evaluasi pembinaan dan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id