Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda