Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda
