Koreksi Pasal 316
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja;
b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja;
c. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat;
d. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
e. Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
