Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 316

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja; c. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat; d. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; e. Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda