Koreksi Pasal 713
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan.
(2) Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Perwakilan Desa dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas badan perwakilan desa dan masyarakat.
Koreksi Anda
