Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 727

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi potensi masyarakat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda