Koreksi Pasal 727
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi potensi masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi perkembangan masyarakat.
Koreksi Anda
