Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 646

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Perkotaan, terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan; b. Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan; c. Subdirektorat Penataan Kota Menengah; d. Subdirektorat Penataan Kota Kecil; e. Subdirektorat Kerjasama Perkotaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda