Koreksi Pasal 646
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Perkotaan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan;
b. Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan;
c. Subdirektorat Penataan Kota Menengah;
d. Subdirektorat Penataan Kota Kecil;
e. Subdirektorat Kerjasama Perkotaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
