Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
Koreksi Anda
