Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 456

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan daerah, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi meliputi wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Koreksi Anda