Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 749

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan sebagaimana dalam dimaksud Pasal 748 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan peningkatan peranserta perempuan. (2) Seksi Perlindungan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan dari perlakuan ketidaksetaraan gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 749 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id