Koreksi Pasal 916
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia anak, remaja dan pemuda.
(2) Seksi Kualitas Penduduk Usia Produktif dan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia produktif dan lanjut usia.
Koreksi Anda
