Koreksi Pasal 394
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Koreksi Anda
