Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 370

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kerjasama kelembagaan serta penanggulangan bencana; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur penanggulangan bencana; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Koreksi Anda