Koreksi Pasal 370
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kerjasama kelembagaan serta penanggulangan bencana;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur penanggulangan bencana; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
