Koreksi Pasal 775
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Produksi dan Pemasaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi pasar; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan diversifikasi pasar.
Koreksi Anda
