Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan rekruitmen pegawai; b. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian; c. penyusunan rencana pola karir dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai; d. pelaksanaan mutasi pegawai; e. pengembangan kinerja, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda