Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan rekruitmen pegawai;
b. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana pola karir dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. pengembangan kinerja, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
