Koreksi Pasal 485
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
Koreksi Anda
