Koreksi Pasal 907
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengarahan kuantitas penduduk;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kualitas penduduk;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penduduk;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
