Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah; b. Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah; d. Subdirektorat Kemitraan Usaha; e. Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 622 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id