Koreksi Pasal 622
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah;
b. Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah;
d. Subdirektorat Kemitraan Usaha;
e. Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
