Koreksi Pasal 534
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Koreksi Anda
