Koreksi Pasal 546
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
