Koreksi Pasal 552
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Sumatera; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera.
Koreksi Anda
