Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 788

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan; c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perdesaan; d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi perdesaan; e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi perdesaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 788 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id