Koreksi Pasal 788
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perdesaan;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi perdesaan;
e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi perdesaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
