Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 300

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Koreksi Anda