Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 190

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 190 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id