Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai;
b. penyelesaian usulan serta keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil;
c. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
