Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai; b. penyelesaian usulan serta keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil; c. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha Biro.
Koreksi Anda