Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring dan Evaluasi, terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi I;
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi III.
Koreksi Anda
