Koreksi Pasal 928
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Jalur Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah.
(2) Seksi Jalur Luar Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan materi wawasan kependudukan melalui pendidikan jalur luar sekolah.
Koreksi Anda
