Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat pegawai.
(2) Subbagian Administrasi Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kepegawaian bagi calon pegawai, pegawai tugas belajar pada Lembaga Pendidikan Kedinasan Kementerian Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi lainnya serta penyelesaian mutasi kader lainnya.
(3) Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pemindahan pegawai, mutasi pemberhentian, pemensiunan, pemberian uang tunggu dan uang duka tewas.
Koreksi Anda
