Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; dan c. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda