Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; dan
c. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
