Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda