Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 618

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 618 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id