Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 548

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang keserasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 548 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id