Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 825

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 825 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id