Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 264

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda