Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya, penyusunan kebijakan serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(2) Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya, penyusunan kebijakan serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Wilayah Jawa dan Bali.
(3) Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya, penyusunan kebijakan serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
